Logo-light

Mengenal Government Public Relations: Peran Strategis di Lembaga Pemerintah

Superadmin

04 Agustus 2024

8872

Gambar Mengenal Government Public Relations: Peran Strategis di Lembaga Pemerintah

Jakarta, 4 Agustus 2024 - Profesi hubungan masyarakat di era saat ini ibarat menjadi seorang navigator tiap organisasi, tak terkecuali di organisasi lembaga pemerintah. Humas merupakan peran yang menjadi representatif organisasi dan menjadi garda terdepan saat organisasi terkena suatu isu.

 

Peran humas saat ini tak lagi hanya menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan informasi, melainkan juga menjadi unsur yang berkontribusi menyukseskan program organisasi. Pada lembaga pemerintah, humas harus bisa menciptakan reputasi pemerintahan yang baik (good governance) di pandangan masyarakat.

 

Humas pemerintah ibarat pisau bermata dua yang harus menjaga citra lembaga tapi juga harus mempertahankan kebenaran yang objektif sesuai dengan kode etik. Tidak hanya menjadi komunikator, humas pemerintah juga harus bisa menjadi mediator yang menghubungkan agenda pemerintah dengan publiknya dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

 

Apa Itu Government Public Relations?

Government Public Relations (GPR) atau juga sering disebut sebagai Pranata Humas adalah jabatan fungsional yang diatur dalam Keppres nomor 87 tahun 1999. Peraturan tersebut menyebutkan “jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri”.

 

Setiap lembaga pemerintah pasti membutuhkan peran seorang humas. Pranata humas memiliki jabatan fungsional yang dibedakan menjadi dua jenis, yakni pranata humas tingkat terampil yang terdiri dari jenjang pranata humas pelaksana pemula, pranata humas pelaksana, serta pranata humas pelaksana lanjutan, dan juga pranata humas tingkat ahli yang terdiri atas jenjang pranata humas pertama, pranata humas muda, dan pranata humas madya.

 

Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

Tugas dari seorang pranata humas tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005 Pasal 4. Tugas pokok dari Pranata Humas antara lain adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, mencakup perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan, dan audit komunikasi kehumasan.

 

Seorang Pranata Humas juga harus mampu empat fungsi jenis pelayanan dasar, yakni:

  1. Fungsi nasehat, peran pranata humas memberikan konsultasi terhadap suatu masalah atau isu ke internal lembaga.
  2. Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas menyampaikan informasi tentang kepentingan lembaga pemerintah kepada publik melalui berbagai jenis media.
  3. Fungsi pengkajian, pranata humas berhak melakukan riset dan memantau opini publik tentang lembaganya dan bisa memengaruhi lembaga tersebut.
  4. Fungsi promosi, pranata humas bisa mempromosikan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Eksistensi dan keberadaan seorang pranata humas atau GPR di lembaga pemerintah tentu sangat strategis. Untuk melakukan pekerjaan dengan baik, pranata humas dituntut mampu berpikir kritis, kreatif, memahami cara berkomunikasi yang baik, dan mengerti budaya birokrasi.

 

 (Calysta Amelia Mujiarto/Imam Surya/Dewi Indah Ayu)

Referensi:

https://babelprov.go.id/artikel_detil/peran-strategis-pranata-humas-dalam-instansi-pemerintah

Lani, O. P., & Handayani, B. (2021). Peranan Humas Pemerintahan (Government Public Relations) dalam Menciptakan Reputasi Pemerintahan yang Baik. Lontar : Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2), 130–140. https://doi.org/10.30656/lontar.v9i2.4071

Bagikan